Berawal Kenalan Lewat Sosial Media Berakhir Lenyapnya Supra

TGX | TRENGGALEK- Seorang remaja asal Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek kehilangan motor miliknya.

Kejadian ini bermula ketika korban, Rinaldi (20) berupaya mencari pekerjaan melalui media sosial, yakni Facebook.

Pada mulanya korban mengeluh tidak mempunyai pekerjaan kepada tersangka.

Tersangka, Anara Mustika (43) berhasil membawa kabur Honda Supra milik Rinaldi setelah korban diiming-imingi akan diberikan pekerjaan.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin menuturkan, korban dan tersangka telah saling kenal melalui media sosial pada tanggal 3 Agustus 2024.

“Tersangka lalu menawarkan untuk mempekerjakan korban di angkringan miliknya di Malang. Korban pun tertarik dan mengajak pelaku bertemu di Malang,” jelas Abidin, 

Namun sang pelaku menolak ajakan korban dan malah meminta bertemu dengan korban di Kabupaten Trenggalek.

“Pada 7 Agustus, tersangka berangkat ke Trenggalek naik bus dan dijemput korban di terminal,” terang Abidin.

Setelah itu, tersangka diajak ke rumah korban di Desa Sumberingin, dan bertemu dengan keluarganya.

Tak berselang lama tersangka mengajak korban keluar untuk keliling kota. 

Tanpa rasa curiga korban menuruti permintaan tersangka dan bahkan mengajak sang adik yang masih di bawah umur.

“Setelah makan, mereka membeli ice cream mixue di Jalan Panglima Sudirman. Tersangka memberi uang Rp 100 ribu dan menunggu di sepeda motor,” paparnya.

Sementara korban dan adiknya masuk ke toko ice cream dan saat itulah sang pelaku membawa kabur Honda Supra Nopol AG 5109 ZN milik korban.

“Pelaku lalu menggadaikan sepeda motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” lanjut Abidin.

Berbekal rekaman CCTV dan sejumlah petunjuk lainnya, Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada pelaku.

Pada akhirnya, pelaku berhasil diringkus di rumahnya oleh pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Lia)

Artikel Lainnya