Terdakwa Kasus Kiai Cabuli Santriwati Minta Keringanan Hukuman

TGX | Trenggalek- Terdakwa dan penasehat hukum dari kasus kiai cabuli santriwati telah ajukan pembelaan di hadapan majelis hakim. 

Sidang lanjutan tersebut digelar pada Senin (23/9/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

Dalam kesempatan itu, penasehat hukum dari terdakwa M (72) dan juga F (37) telah memberikan nota pembelaannya. 

“Untuk agenda persidangan adalah pembelaan nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa,” ungkap Ketua PN Trenggalek, Dian Nur Pratiwi.

Dian menjelaskan jika agenda pembelaan tersebut seharusnya dilaksanakan pada Kamis (19/9/2024) pekan lalu. 

“Kamis itu harusnya agenda pembelaan dari terdakwa maupun penasehat hukum. Penasehat hukum waktu itu [Kamis] belum siap. Jadi waktu hari Kamis itu baru pembelaan dari terdakwa,” paparnya.

Diketahui terdakwa dan penasehat hukum meminta keringanan hukuman pada hakim saat persidangan itu dilanjutkan. 

“Dalam sidang terdakwa dan penasehat hukum tetap pada pembelaannya. Untuk materi pembelaannya lebih ke permohonan keringanan hukuman,” jelasnya.

Sejumlah alasan permohonan keringanan hukuman disandarkan pada beberapa faktor yang terjadi di luar maupun selama proses persidangan berlangsung. 

“Pertimbangannya adalah usia dari terdakwa, bersikap sopan dan koperatif dalam proses persidangan. Terdakwa juga terus terang mengaku salah dan memang sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” paparnya.

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih tetap bersikukuh pada tuntutannya. 

“Selepas agenda nota pembelaan, ternyata dari penuntut umum [JPU] tetap menyatakan tetap pada tuntutannya,” pungkasnya.

Diketahui terdakwa M dituntut pidana badan selama 10 tahun penjara dan putranya, F dituntut pidana badan 11 tahun penjara. 

Kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. (Lia)

Artikel Lainnya