TGX | Trenggalek- Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin mengingatkan para pejabat negara untuk izin cuti saat terlibat dalam kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2024.
“Penegasan itu merujuk pada PKPU 13 tahun 2024,” jelas Rusman.
Rusman juga menjelaskan bahwa peraturan tersebut mengatur tentang kampanye Pilkada serentak untuk pejabat negara dan pejabat daerah.
Bahkan dalam PKPU itu secara tegas mewajibkan pejabat daerah untuk tidak menggunakan jabatannya dalam rangka kampanye.
Secara lebih rinci, hal itu tertuang dalam PKPU 13 tahun 2024 bab 6 tentang kampanye oleh pejabat negara dan pejabat daerah bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Intinya, pejabat negara dan daerah bisa ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye. Tapi tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara kecuali keamanan,” tegas Rusman.
Selain itu, Rusman juga mengutarakan bahwa pejabat negara harus menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana yang sudah tegas telah diatur dalam PKPU.
Rusman juga mencontohkan, misal anggota DPRD Trenggalek bila ikut tim pemenangan atau kampanye maka, harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak di perkenankan menggunakan fasilitas negara.
“Cuti itu hanya selama saat mengikuti kampanye saja, dengan izin cuti di tujukan tembusan ke Bawaslu dan KPU,” terang Rusman.
Rusman juga mengatakan bahwa untuk berkampanye hari libur, pejabat negara tidak harus mengambil izin cuti.
Hal itu telah disampaikan oleh Rusman kepada paslon, partai pengusul dan tim kampanye. (Lia)
“Penegasan itu merujuk pada PKPU 13 tahun 2024,” jelas Rusman.
Rusman juga menjelaskan bahwa peraturan tersebut mengatur tentang kampanye Pilkada serentak untuk pejabat negara dan pejabat daerah.
Bahkan dalam PKPU itu secara tegas mewajibkan pejabat daerah untuk tidak menggunakan jabatannya dalam rangka kampanye.
Secara lebih rinci, hal itu tertuang dalam PKPU 13 tahun 2024 bab 6 tentang kampanye oleh pejabat negara dan pejabat daerah bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Intinya, pejabat negara dan daerah bisa ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye. Tapi tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara kecuali keamanan,” tegas Rusman.
Selain itu, Rusman juga mengutarakan bahwa pejabat negara harus menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana yang sudah tegas telah diatur dalam PKPU.
Rusman juga mencontohkan, misal anggota DPRD Trenggalek bila ikut tim pemenangan atau kampanye maka, harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak di perkenankan menggunakan fasilitas negara.
“Cuti itu hanya selama saat mengikuti kampanye saja, dengan izin cuti di tujukan tembusan ke Bawaslu dan KPU,” terang Rusman.
Rusman juga mengatakan bahwa untuk berkampanye hari libur, pejabat negara tidak harus mengambil izin cuti.
Hal itu telah disampaikan oleh Rusman kepada paslon, partai pengusul dan tim kampanye. (Lia)