Pelaku Pencabulan di Ponpes Trenggalek Divonis Sembilan Tahun Penjara

TGX | Trenggalek- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek telah menjatuhkan putusan terhadap M (72), seorang kiai yang terlibat kasus pencabulan terhadap santrinya. 

Dalam sidang yang digelar pada Senin (30/9/2024), terdakwa M dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah. 

Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan menjalani tambahan hukuman berupa 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta rupiah. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” ujar Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara serta denda yang sama. 

Majelis hakim memutuskan mengurangi hukuman penjara meskipun mempertimbangkan dampak berat yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa.

Marshias menyampaikan bahwa yang memberatkan terdakwa adalah tindakan mencabulinya yang merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma fisik serta psikis. 

“Hal yang meringankan adalah terdakwa menyesal, mengaku bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelas Marshias.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut seorang tokoh agama yang semestinya melindungi dan mendidik para santrinya.  (Lia)

Artikel Lainnya