TGX | Trenggalek- Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek kembali menjatuhkan vonis terhadap pelaku pencabulan santriwati.
Kali ini, terdakwa F (37), seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, F akan menjalani tambahan hukuman berupa 6 bulan kurungan.
“Terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul,” ujar Zakky Ikhsan Samad, Juru Bicara kasus tersebut dalam sidang yang digelar pada Senin (30/9/2024).
Vonis ini sama dengan hukuman yang dijatuhkan kepada ayah terdakwa, M (72), yang juga terlibat dalam kasus pencabulan santriwati.
Kedua terdakwa menerima hukuman yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 100 juta bagi masing-masing terdakwa.
Meskipun vonis sudah dijatuhkan, pihak terdakwa, penasihat hukum, dan JPU masih mempertimbangkan putusan tersebut.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada semua pihak untuk memikirkan langkah selanjutnya, apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur kiai, yang seharusnya menjadi pelindung dan pendidik bagi santrinya.
Vonis ini diharapkan memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tindakan serupa tidak terulang kembali. (Lia)