Kronologi Pencabulan Kiai di Ponpes Trenggalek

TGX | Trenggalek- Sidang kasus pencabulan yang melibatkan dua pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada Senin (30/9/2024). 

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mengungkap kronologi aksi asusila yang dilakukan oleh terdakwa M (72) dan putranya F (37) terhadap santri mereka.

Ketua Majelis Hakim, Dian Nur Pratiwi, menjelaskan bahwa tindakan tidak senonoh ini telah dilakukan beberapa kali dengan berbagai modus, mulai dari mengajak korban untuk berbicara, memintanya membuat kopi, hingga menyuruhnya membersihkan rumah terdakwa. 

Aksi tersebut berawal sejak Juni 2021 ketika korban diberi tugas oleh yayasan untuk membersihkan rumah terdakwa.

“Awalnya terdakwa hanya memegang tangan korban, tetapi lama-kelamaan berani memegang bagian tubuh lain, seperti buah dada, mencium pipi dan bibir, serta beberapa kali memegang alat kelamin dari luar pakaian korban,” jelas Dian saat membacakan kronologi kejadian.

Selama persidangan, terdakwa M terlihat tertunduk dan beberapa kali menggelengkan kepala, sementara F hanya duduk diam mendengarkan paparan majelis hakim.

Atas perbuatan mereka, kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 100 juta. 

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka keduanya akan menjalani pidana kurungan selama enam bulan. 

Majelis hakim juga memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa serta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempertimbangkan putusan tersebut, apakah akan menerima atau mengajukan banding. (Lia)

Artikel Lainnya