Kiai di Trenggalek Diamankan Pihak Kepolisian

TGX | Trenggalek- Seorang kiai di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, berinisial S (51), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Trenggalek.

Ia diduga tersandung tindak asusila terhadap salah satu santriwatinya. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah S menjalani pemeriksaan yang intensif pada Selasa (1/10/2024).

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengonfirmasi status tersangka ini dalam keterangan resminya. 

“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini,” ujarnya.

Proses pemeriksaan terhadap S dimulai sejak pukul 10 pagi dan berlangsung hingga malam hari. 

Menurut AKP Zainul Abidin, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memperoleh bukti yang cukup. 

“Tim penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang mendukung penetapan tersangka,” tambahnya.

Selain mengumpulkan alat bukti, Polres Trenggalek juga telah memeriksa enam saksi yang berhubungan dengan kasus tersebut. 

Keterangan saksi-saksi ini menjadi bagian penting dalam memperlancar proses hukum.

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian masih mempertimbangkan langkah penahanan. 

AKP Zainul Abidin menjelaskan bahwa ada dua alasan yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan, yaitu alasan objektif dan subjektif. 

“Alasan objektif berarti pasal yang dipersangkakan harus memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Sedangkan alasan subjektif adalah sejauh mana tersangka kooperatif dalam proses hukum,” paparnya.

Sebelumnya, S sempat menghilang dari publik saat masyarakat Kecamatan Kampak yang mewakili korban menggeruduk pondok pesantrennya. 

Ketika aksi dilakukan, S juga tidak menemui masyarakat yang berkumpul di Balai Desa Sugihan. (Lia)

Artikel Lainnya