TGXNews.com – Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek kini menyoroti keberadaan sebuah pondok pesantren di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, setelah pimpinan ponpes tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kiai menghamili santriwati.
Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara di Polres Trenggalek.
Kasus ini menarik perhatian Kemenag Trenggalek karena berpotensi menggugurkan izin operasional (Ijop) pondok pesantren tersebut. Kepala Kemenag Trenggalek, M. Nur Ibadi, menjelaskan bahwa keberadaan seorang kiai sebagai pengasuh pondok adalah salah satu syarat penting dalam memperoleh Ijop.
“Rukun pendidikan pondok pesantren yang pertama adalah adanya kiai. Kedua, kiai ini harus memiliki sanad keilmuan. Ketiga, pondok pesantren harus memiliki minimal 15 santri yang bermukim. Keempat, mengajarkan kitab kuning. Kelima, memiliki asrama santri, dan keenam, memiliki masjid atau mushola di lingkungan ponpes tersebut,” jelas Ibadi.
Saat ini, Kemenag Trenggalek masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait kasus ini.
Salah satu langkah yang mungkin akan ditempuh adalah tes DNA untuk memastikan kebenaran tuduhan tersebut, terutama mengingat bahwa bayi yang diduga merupakan hasil hubungan ini sudah lahir.
“Kami menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian, apakah melalui tes DNA atau bukti lainnya. Jika terbukti, kami akan segera mengajukan peninjauan izin operasional pondok pesantren tersebut ke Ditjen Pendis,” tambahnya.
Jika tuduhan ini terbukti, izin operasional pondok pesantren tersebut kemungkinan besar akan dicabut, dan operasional pendidikan formal di sana akan dihentikan.
Hingga saat ini, pihak Kemenag Trenggalek masih memantau perkembangan kasus ini dan menunggu proses hukum lebih lanjut sebelum mengambil tindakan tegas. (Lia)