TGXNews.com – Trenggalek- Tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, akhirnya keluar dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedomo, Trenggalek, setelah dinyatakan sembuh.
S, yang sebelumnya ditahan atas kasus dugaan menghamili santriwati hingga melahirkan, dikonfirmasi membaik pada Kamis (03/10) setelah menjalani perawatan intensif.
Humas RSUD dr. Soedomo, Sujiono, menyampaikan bahwa tersangka S telah mendapatkan perawatan yang diperlukan sejak dilarikan ke rumah sakit oleh pihak kepolisian pada Selasa (02/10).
Menurut dokter yang bertanggung jawab, kondisi kesehatan S menunjukkan adanya gejala masalah lambung yang naik. Namun, setelah perawatan, kondisinya berangsur membaik.
“Dari hasil pemeriksaan dokter, tersangka S sudah dinyatakan pulih dan bisa keluar dari rawat inap. Penyakit yang dialaminya adalah asam lambung naik, namun kondisinya sekarang sudah membaik,” ujar Sujiono.
Meski telah dinyatakan sembuh, kepulangan tersangka masih menunggu keputusan dari pihak Polres Trenggalek. “Untuk kepulangannya, kami menunggu konfirmasi dari pihak kepolisian,” tambah Sujiono.
Sebelumnya, tersangka S, pimpinan Ponpes di Desa Sugihan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan pencabulan dan menghamili santriwatinya.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Trenggalek, S tiba-tiba mengalami penurunan kondisi kesehatan. Pada Selasa malam, S terlihat lemas dan akhirnya dibawa ke RSUD dr. Soedomo menggunakan ambulans untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasus dugaan pencabulan oleh tersangka S telah menyita perhatian publik, terutama setelah santriwati yang menjadi korban melahirkan anak dari hubungan terlarang tersebut.
Penahanan terhadap S sempat tertunda karena kondisi kesehatannya yang memburuk, namun dengan dinyatakan sembuh, proses hukum akan kembali dilanjutkan oleh pihak kepolisian.
Masyarakat kini menantikan langkah selanjutnya dari pihak kepolisian terkait kasus ini, setelah tersangka resmi keluar dari rumah sakit dan dinyatakan siap menjalani proses hukum lebih lanjut. (Lia)