Pimpinan Ponpes Kampak Ditahan Pasca Tersandung Kasus Pencabulan

TGXNews.com – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, yang terlibat dalam kasus dugaan menghamili santriwatinya hingga melahirkan, resmi dijebloskan ke penjara. 

Penahanan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek pada Kamis (03/10) setelah tersangka S, yang sempat menjalani perawatan medis, dinyatakan sehat.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menyatakan bahwa penahanan terhadap S dilakukan setelah mendapat kepastian dari RSUD dr. Soedomo Trenggalek mengenai kondisi kesehatan tersangka.

Sebelumnya, tersangka sempat mengalami penurunan kondisi dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, sehari setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (02/10).

“Mulai hari ini, tersangka S resmi kami tahan. Penahanan ini dilakukan karena secara obyektif tersangka diancam dengan hukuman lebih dari lima tahun. Selain itu, secara subjektif, kami masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, sehingga penting untuk mempercepat proses hukum,” ujar AKP Zainul Abidin kepada awak media.

Setelah penahanan dilakukan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek akan melanjutkan proses pengumpulan keterangan dari saksi-saksi untuk memperkuat penyidikan. 

Berkas perkara juga akan segera dilengkapi dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini segera diproses ke tahap berikutnya.

Dalam kasus ini, S dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat peristiwa tersebut terjadi saat korban masih berusia anak-anak. 

Meski korban kini sudah dewasa, tempus kejadian tersebut tetap menjadi dasar dalam penerapan pasal.

Kasus dugaan kiai menghamili santriwati ini telah menyita perhatian publik. 

Sebelumnya, warga Desa Sugihan sempat menggeruduk Ponpes dan Balai Desa untuk mencari tersangka S, namun pada saat itu S tidak berada di tempat. 

Kini, dengan penahanan resmi terhadap S, proses hukum diharapkan berjalan cepat dan adil. (Lia)

Artikel Lainnya