Kiai Cabul di Trenggalek Dipindahkan ke Rutan

TGXNews.com – Tersangka kasus pencabulan santriwati, S (52), yang diketahui adalah pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak, resmi dipindahkan dari Mapolres Trenggalek ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Trenggalek pada Jumat (4/10) lalu. 

Pemindahan ini dilakukan setelah S menjalani sejumlah pemeriksaan perihal dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya hingga melahirkan bayi.
Dalam proses pemindahan, S terlihat lemas saat berjalan keluar dari ruang tahanan Mapolres Trenggalek dengan kedua tangan terborgol. 
S terpantau tetap mengenakan peci dan kacamata, sementara sejumlah petugas mengawalnya.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan tersendiri terkait pemindahan S dari tahanan Mapolres ke Rutan. 
“Hampir semua tahanan Polres dititipkan ke Rutan, sehingga S ditahan sendiri di Mapolres. Untuk menjaga kondisi psikologis dan kesehatan, kami memutuskan memindahkannya ke Rutan Kelas IIB Trenggalek,” ungkapnya.
Zainul juga menyebut bahwa umur tersangka yang sudah lanjut dan membuat pemindahan ke Rutan lebih aman. 
Du Rutan, tersangka akan mendapatkan pemantauan kesehatan secara berkala dari tenaga kesehatan yang bertugas di Rutan. 
“Kami mempertimbangkan kesehatan tersangka, terutama karena ada fasilitas dokter yang bisa memantau kesehatannya di Rutan,” tuturnya.
Proses penyidikan terhadap S hingga saat ini masih terus berlanjut.
Saat ini penyidik tengah mengumpulkan keterangan saksi tambahan dan melengkapi berkas perkara. 
Berkas tersebut nantinya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diproses secara hukum lebih lanjut.
Diketahui, S terancam dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. 
Adapun ancaman hukuman atas pelanggaran ini lebih dari lima tahun penjara.
S diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya hingga korban melahirkan seorang bayi laki-laki yang kini telah berusia dua bulan. (Lia)

Artikel Lainnya