GIZMO TGXNews.com – Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK) kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online,
loh.
Nomor Kendaraan (STNK) kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online,
loh.
Dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk SIM dan SIGNAL
untuk STNK, prosesnya jadi lebih cepat dan praktis. Berikut penjelasan
lengkapnya:
untuk STNK, prosesnya jadi lebih cepat dan praktis. Berikut penjelasan
lengkapnya:
Syarat Perpanjangan SIM Online
- SIM lama pemohon.
- E-KTP.
- Hasil tes kesehatan (RIKKES Jasmani).
- Hasil tes psikologi.
- Pas foto berlatar belakang biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
Cara Perpanjang SIM Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store.
- Registrasi menggunakan nomor HP dan masukkan kode OTP.
- Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.
- Isi data profil seperti NIK, nama, dan email.
- Aktifkan akun melalui notifikasi email.
- Verifikasi KTP menggunakan fitur foto liveness.
- Lakukan tes kesehatan di erikkes.id.
- Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id.
- Masuk ke menu SIM, lalu pilih Perpanjangan SIM.
- Unggah dokumen yang diminta.
- Pilih Satpas penerbit SIM.
- Masukkan nomor rekening.
-
Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia atau ambil langsung di
Satpas. - Pilih metode pembayaran, lalu lakukan pembayaran sesuai instruksi.
- Cek status transaksi di menu Transaksi.
- Setelah selesai, SIM akan dikirim atau dapat diambil sesuai pilihan.
Biaya Perpanjangan SIM Online
- SIM C: Rp75.000
- SIM A: Rp80.000
- SIM A Umum: Rp80.000
- SIM BI/Umum: Rp80.000
- SIM BII/Umum: Rp80.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM Internasional: Rp225.000
Syarat Perpanjangan STNK Online
- Pendaftaran akun di aplikasi SIGNAL.
- Pengisian data pribadi.
- Verifikasi menggunakan KTP.
- Mengecek tanggal jatuh tempo STNK.
- Melakukan pembayaran melalui bank yang disediakan.
- Menyiapkan nomor plat kendaraan (NRKB).
- Menyiapkan kode pos untuk pengiriman dokumen.
Cara Perpanjang STNK Melalui Aplikasi SIGNAL
- Buka aplikasi SIGNAL dan masuk ke menu E-TBPKP.
- Masukkan nomor plat kendaraan (NRKB).
- Pilih tahun E-TBPKP.
- Cek detail jatuh tempo STNK.
- Setelah jatuh tempo, pilih detail pembayaran.
- Pilih metode pengiriman dokumen (Pos atau ambil di Samsat).
- Isi alamat penerima, email, dan nomor HP.
- Pilih metode pembayaran, lalu lanjutkan ke pembayaran.
-
Setelah selesai, dokumen TBPKP akan dikirimkan atau dapat diambil di
Samsat.
Biaya Perpanjangan STNK Online
Biaya tambahan administrasi online: Rp10.000 (belum termasuk pajak kendaraan
dan biaya perpanjangan STNK).
Dengan adanya layanan ini, proses
perpanjangan SIM dan STNK jadi lebih cepat, mudah, dan efisien.
Pastikan semua dokumen dan syarat sudah siap agar tidak ada kendala!