Highlights TGXNews.com – Polres Trenggalek makin serius memberantas praktik perjudian online alias Judol, yang belakangan makin meresahkan masyarakat.
Nggak cuma lewat tindakan hukum, Polres juga mengandalkan pendekatan langsung ke masyarakat buat edukasi soal dampak negatif Judol.
Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, lewat Kasihumas Polres, Iptu Susila Basuki, bilang kalau langkah ini adalah upaya preemtif untuk mencegah kasus-kasus baru.
“Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan diri sendiri dan keluarga,” tegasnya.
Polres dan jajaran Polsek sekarang rajin patroli di tempat-tempat yang ramai, kayak pasar atau pusat kegiatan masyarakat.
Sambil patroli, mereka ngobrol sama warga dan bagi-bagi pamflet imbauan dengan pesan-pesan anti-Judol. Salah satu kalimat yang cukup nendang adalah,
“Tidak ada yang menjadi kaya karena judi, yang bermasalah, banyak!!”
Pamflet ini juga menjabarkan dampak negatif Judol, dari kecanduan, depresi, kerugian ekonomi, sampai potensi tindak kriminal.
Nggak main-main, di pamflet itu ada ancaman pidana sesuai UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, dengan hukuman penjara sampai 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Selain pamflet, Polres juga pasang pesan anti-Judol di lokasi strategis buat ningkatin kesadaran masyarakat.
Iptu Susila Basuki mengajak semua orang untuk stop main judi online dan jangan coba-coba mulai.
“Dampaknya bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar,” tambahnya.
Kegiatan ini jadi bukti nyata komitmen Polres Trenggalek buat memberantas Judol, yang sering kali jadi akar masalah sosial di masyarakat.
Pesannya jelas: nggak ada keuntungan dari Judol, yang ada cuma kerugian.
“Berhenti dan jangan coba-coba,” pungkas Iptu Susila Basuki.
Jadi gimana, Geng? Masih suka ngeslot? Sadar deh, harapanmu dimainkan algoritma. Coba ngarep segera dapat lawan jenis aja. (Chor)