Dinas Perinaker Trenggalek Buka Posko Pengaduan THR 2025

TGX News – Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025. Posko ini bertujuan memberikan layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja maupun pengusaha terkait kewajiban pembayaran THR.

Kepala Dinas Perinaker Trenggalek, Heri Yulianto, mengatakan bahwa posko ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terkait THR terpenuhi sesuai ketentuan.

“Posko ini kami buka untuk melayani konsultasi, pengaduan, dan pemberian informasi terkait hak-hak pekerja dalam mendapatkan THR,” ujar Heri.

Tiga Fungsi Utama Posko Pengaduan THR

Posko THR Perinaker Trenggalek memiliki tiga fungsi utama:

  • Konsultasi: Pekerja dapat berkonsultasi terkait hak THR, termasuk mekanisme pelaporan jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban.
  • Pengaduan: Pekerja bisa menyampaikan aduan langsung di posko atau secara daring melalui tautan yang disediakan.
  • Informasi: Posko memberikan penjelasan mengenai besaran THR, mekanisme penyaluran, serta aturan terkait pemberian THR bagi pekerja informal, termasuk pengemudi ojek online dan kurir.

Lokasi dan Waktu Layanan

Posko THR tersedia di Kantor Dinas Perinaker Kabupaten Trenggalek dan beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melaporkan pengaduan, dapat menghubungi:

📞 Bambang Edi Murjito, S.Sos – 0812-3407-8766
📞 Era Puspita, ST – 0811-2955-900

Pengaduan daring juga dapat dilakukan melalui tautan: bit.ly/NggalekPoskoTHR2025.

Dinas Perinaker berharap keberadaan posko ini dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja di Kabupaten Trenggalek menjelang Hari Raya.

Artikel Lainnya