Penangkapan ASN di Trenggalek yang terlibat kasus judol |
TGX– Kasus judi online (judol) masih menjadi problematika bagi masyarakat Indonesia hingga saat ini.
Bahkan pemerintah Indonesia sampai menerjunkan Satgas Pemberantasan Judi Online untuk mencegah kasus ini semakin menyebar.
Hal serupa nampaknya juga terjadi di Kabupaten Trenggalek. Dalam tenggat waktu 2023 hingga Juni 2024 terdapat 18 kasus judol yang berhasil diungkap.
“Ada 18 kasus judol yang berhasil diungkap oleh Polres Trenggalek,” terang Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin.
Untuk mencegah kasus Judol semakin marak di masyarakat Kota Alen-alen, Polres Trenggalek gencar memberi imbauan melalui sosial media.
“Humas Polres Trenggalek memberikan imbauan kepada masyarakat terkait dampak berjudi. Bhabinkamtibmas dan jajaran Polres Trenggalek juga terjun untuk sosialisasi tentang dampak bermain judi kepada seluruh masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengungkapkan penangkapan aparatur sipil negara (ASN) dari Disdikpora Trenggalek beberapa waktu lalu menjadi bagian kampanye memberantas perjudian daring di tengah masyarakat.
“Penangkapan ini supaya ada efek jera, agar masyarakat tidak melakukan segala bentuk perjudian, termasuk judi online,” ujarnya.
Untuk mengatasi masalah ini, dia juga menegaskan bahwa operasi pekat judol akan terus digiatkan di semua daerah.
Gathut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergiur dengan praktik judol.
“Selain melanggar hukum, judi juga melanggar aturan agama. Stop berjudi dalam bentuk apapun,” tegasnya.