Tak Terimbas Efisiensi, Pemkab Trenggalek Butuh Rp 47 Miliar untuk THR ASN dan DPRD

TGX News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka menyambut Idulfitri 1446 H.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek, Suhartoko, menyatakan bahwa pencairan THR mulai dilakukan pada Kamis (20/3/2025).

“Setelah keluar PP (Peraturan Presiden), kami segera menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup), lalu terbitlah Perbup Nomor 4 Tahun 2025,” kata Suhartoko, Jumat (21/3/2025).

Perbup tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengajukan pencairan THR.

“Pada tahun ini, ada 8.344 orang yang menerima THR, terdiri dari PNS dan PPPK, bupati dan wakil bupati, serta seluruh anggota DPRD Trenggalek,” lanjutnya.

THR yang diberikan berupa satu kali gaji ditambah tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Total anggaran yang dibutuhkan untuk pencairan THR tahun ini sebesar Rp 47 miliar, dengan rincian Rp 39 miliar untuk gaji dan Rp 7 miliar untuk TPP,” tambah Suhartoko.

Dalam kesempatan itu, Suhartoko memastikan bahwa ASN, bupati dan wakil bupati, serta anggota DPRD Trenggalek menerima THR secara penuh.

“Belanja pegawai memang tidak ada efisiensi, sesuai Inpres maupun surat edaran Mendagri,” pungkasnya.

Artikel Lainnya