Gawat, HTI Masih Tercatat Aktif di Trenggalek

Ormas HTI Masih Tercatat di Situs Resmi Pemkab Trenggalek

TGX– Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang telah dilarang di Indonesia, ternyata masih tercatat sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) aktif di situs resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek. Hal ini terungkap atas dasar data ormas aktif yang tertera di laman Sistem Satu Data Statistik Sektoral Pemkab Trenggalek.

Dalam laman tersebut, HTI masih tercatat sebagai Ormas aktif di Kota Alen-alen dengan alamat sekretariat di lingkungan Cengkrong, Sumberagung, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Trenggalek. Data tersebut bahkan juga mencantumkan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum dengan Nomor AHU-00282.60.10.2014, yang diterbitkan pada 2 Juli 2014 lampau. Struktur organisasi yang tercantum menunjukkan Fahrur Ulum sebagai ketua, Suharsono sebagai sekretaris, dan Nanang Noviantoro sebagai bendahara.

Melihat kondisi ini, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Trenggalek, Widarsono, mengonfirmasi kemunculan data HTI dalam laman Satu Data Statistik Sektoral Pemkab Trenggalek. “Data HTI ini muncul di big data dalam laman Satu Data milik Kominfo,” jelasnya.

Widarsono menegaskan bahwa Bakesbangpol Trenggalek telah menghapus HTI dari data Ormas aktif sejak organisasi tersebut dinyatakan terlarang oleh pemerintah pusat. “Kalau di kami sudah tidak ada. Itu sudah sejak dinyatakan sebagai Ormas terlarang, langsung kami hapus,” pungkasnya.

Penghapusan data HTI dari Ormas aktif dilakukan sejak 2022. Namun, data HTI masih muncul di laman Satu Data Pemkab Trenggalek, hal ini disinyalir karena kurangnya pembaruan data. “Mungkin pihak lain tidak mengakses data terbaru secara berkelanjutan. Karena kami sudah laporkan kepada OPD yang mengakses big data,” imbuh Widarsono.

Widarsono juga memastikan bahwa HTI sudah tidak aktif di Trenggalek, hal ini diketahui berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Bakesbangpol Trenggalek bersama instansi terkait. “HTI di Trenggalek sudah tidak aktif. Kami sudah melakukan monitoring dengan instansi samping,” tandasnya.

HTI telah dicabut status badan hukumnya sejak 19 Juli 2017, karena dinilai memiliki paham yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Pembubaran dan pelarangan HTI dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, dengan pengumuman resmi dari Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasonna Laoly.

Keberadaan data HTI di situs resmi Pemkab Trenggalek ini menjadi perhatian untuk memastikan bahwa data organisasi yang terlarang telah dihapus dan tidak lagi tercatat sebagai organisasi aktif di wilayah tersebut.***

Artikel Lainnya