Nekat Nodai Pacar di Bawah Umur, Pelaku Divonis Tiga Tahun Kurungan

 TGX, Trenggalek- Dalam persidangan, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, EN (21), telah mendapatkan vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Trenggalek. 

EN divonis oleh Pengadilan Negeri Trenggalek dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan penjara.

Hukuman ini lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Diketahui sebelumnya JPU memberikan tuntunan hukuman enam tahun enam bulan penjara serta denda Rp 60 juta subsider satu bulan kurungan.

Untuk saat ini pihak JPU sendiri masih terus mempertimbangkan perihal beban hukuman yang akan ditetapkan pada tersangka. 

“Sikap JPU masih mempertimbangkan,” jelas Yan Subiyono, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Dirinya menjelaskan bahwa jaksa dalam kasus ini mendakwa EN dengan beberapa pasal, termasuk UU Perlindungan Anak. 

Penggunaan UU ini didasarkan pada kondisi korban dari kasus ini merupakan anak di bawah umur pada saat peristiwa itu terjadi.

Sementara itu EN telah berusia 20 tahun atau dalam artian telah dewasa.

Akan tetapi, dalam mengumumkan putusannya hakim menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam menentukan putusannya. “Makanya kami masih pikir-pikir,” lanjutnya.

Di sisi lain, pihak JPU sendiri saat ini diberikan waktu untuk kembali mempertimbangkan sikap selanjutnya.

“Kami diberi waktu tujuh hari untuk melakukan pertimbangan,” ungkapnya.

Yan menyampaikan bahwa dalam kasus ini korban, yakni NA termakan oleh rayuan manis dari EN. 

“Jadi modusnya antara terdakwa dan korban ini bisa dikatakan suka sama suka,” ujarnya.

Diketahui terdapat hubungan khusus antara terdakwa EN dan NA. 

“Korban dan terdakwa bertemu di tempat nongkrong, sehingga terjadi komunikasi yang semakin intens hingga terjalin hubungan yang sangat dekat anata keduanya,” papar Yan.

Kasus pencabulan ini terjadi pada Desember 2023 lalu.

Pada saat itu korban tengah menginap di rumah terdakwa yang ada di Kecamatan Bendungan. 

Saat rumah dalam kondisi sepi, terdakwa merayu korban untuk melakukan hubungan terlarang. 

“Terdakwa mencabuli korban sebanyak dua kali di tempat yang sama. Kejadiannya masih di bulan Desember 2023, tapi di hari berbeda,” tutupnya.***

Artikel Lainnya