TGX- Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar berencana untuk menata pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kanigoro kompleks Kantor Bupati Blitar.
Namun, penataan PKL Alun-alun Kanigoro masih tersendat regulasi lantaran harus menunggu peraturan bupati (Perbup) terkait zonasi PKL di Kabupaten Blitar.
“Kami memang ada rencana penataan PKL di kompleks Kantor Bupati Blitar. Namun penataan PKL masih terkendala di aspek zonasi,” kata Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Darmadi.
Dirinya mengatakan, sebelum dilakukan penataan dibutuhkan aturan terkait zonasi PKL di Kabupaten Blitar. Zonasi tersebut diberlakukan untuk memetakan wilayah yang dilarang dan diperbolehkan PKL berjualan. Misalnya, terdapat kawasan masuk zona merah PKL yang artinya di wilayah tersebut dilarang bagi PKL untuk membuka lapak.
Selanjutnya ada wilayah zona kuning PKL yang artinya wilayah tersebut diperbolehkan bagi PKL berjualan dengan pembatasan waktu. Kemudian ada wilayah zona hijau PKL yang artinya wilayah itu memang diperbolehkan untuk berjualan para PKL. “Kami belum punya aturan soal zonasi PKL, makanya penataan PKL terkendala soal itu (aturan zonasi),” sambungnya.
Darmadi juga menyampaikan kalau Perda terkait penataan PKL sudah ada. Akan tetapi, dalam Perda itu mengamanatkan harus ada zonasi yang diatur dalam Perbup untuk penataan PKL.
“Sekarang, aturan soal zonasi PKL masih berproses. Kami berharap aturan zonasi PKL segara keluar supaya kami bisa melakukan penataan PKL, tidak hanya PKL di kompleks Kantor Bupati saja, tapi se-Kabupaten Blitar,” ujarnya.
Sementara itu, saat ini jumlah PKL di kompleks Kantor Bupati Blitar terus bertambah. Sesuai data di paguyuban, jumlah PKL di kompleks Kantor Bupati Blitar terdapat 85 pedagang.
Namun kondisi di lapangan berkata lain, jumlah PKL di kompleks Kantor Bupati Blitar melebihi data yang terdaftar di paguyuban. PKL di kompleks Kantor Bupati Blitar biasanya mulai membuka lapak sejak sore hingga malam hari.
“Jumlahnya terus bertambah dan perlu segera ada penataan. Untuk wilayah kompleks Kantor Bupati mungkin bisa masuk zona kuning PKL. Boleh digunakan berjualan, tapi ada pembatasan waktu,” tutupnya.***