Gondol Ratusan Juta Dana Bos, Pensiunan PNS Diamankan Kepolisian

NETRAWARGA.COM | TRENGGALEK- Salah satu SMP di Trenggalek tidak dapat merasakan dana alokasi khusus non fisik secara optimal. 

Pasalnya, dana bantuan operasional sekolah (Bos) yang diterima sekolah tersebut harus dikuntit oleh pihak pengelola.

Penyelewengan dana Bos ini terjadi Pada Tahun Anggaran (TA) 2017, 2018, dan 2019 silam. 

Dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) ini Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan satu orang tersangka.

Tersangka diketahui merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) asal Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek. 

“Tersangka inisial RG, pada saat itu menjabat sebagai bendahara BOS. Sedangkan untuk tersangka utamanya Kepala Sekolah telah meninggal dunia,” jelas Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin.

Secara rinci dana BOS yang diterima sekolah tersebut adalah Rp. 848 juta pada 2017, Rp. 845,8 juta pada 2018 dan Rp. 812 juta pada 2019. 

Sedangkan total dana BOS yang diterima secara keseluruhan adalah sekitar Rp 2,5 miliar. 

“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara senilai Rp 514,3 juta,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengelolaan dana BOS di SMP tersebut sebagian tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis.

Contohnya dokumen surat pertanggungjawaban keuangan tidak didukung dengan bukti pendukung yang sah, mark up harga dan dokumen bukti pendukung fiktif.

Sementara itu, diketahui bahwa dalam mengelola anggaran dana taktis bendahara BOS tidak melaporkan secara rutin kepada Kepala Sekolah, membuat kuitansi fiktif, dan nota ditulis sendiri disesuaikan dengan pengeluaran anggaran.

“Sebagian tanda tangan dalam daftar penerimaan honorarium dipalsukan, sebagian nota ditanda tangani serta distempel sendiri dan sebagian nota lainnya dimintakan kembali ke toko penyedia,” paparnya.

Atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 subsidair Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

“Adapun ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar,” tegasnya.***
 

Artikel Lainnya