NETRAWARGA.COM | TRENGGALEK- Seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek.
Aksi tersebut diketahui terjadi pada 24 Mei 2024 silam saat pemilik rumah sedang berada di luar kota.
Pelaku adalah Tedi Novrianto (42) warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pada mulanya pelaku diketahui berangkat dari Jakarta dengan mengendarai bus.
Kemudian dirinya beserta rekannya menggunakan motor dari Kabupaten Ponorogo yang telah dipaketkan sebelumnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengetuk pintu rumah target untuk memastikan rumah dalam kondisi kosong.
“Kalau ada penghuninya, pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Tapi jika tidak ada, langsung melancarkan aksinya,” jelas Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin.
Rumah yang menjadi sasaran dari tersangka adalah sebuah rumah di Jalan RA Kartini Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek.
Dari rumah ini tersangka berhasil menyabet perhiasan dan uang tunai dengan total senilai Rp 54 juta.
Beruntung ada tetangga korban yang mengetahui aksi pencurian tersebut dan langsung merekam kejadian ini.
Setelah mendapatkan konfirmasi dari pemilik rumah bahwa kedua tersangka bukanlah sanak saudara, tetangga korban lalu meneriaki dua tersangka tersebut.
“Tetangga sempat berteriak maling-maling, namun tersangka berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Namun hasil rekaman dari tetangga korban menjadi barang bukti yang digunakan Satreskrim Polres Trenggalek untuk meringkus tersangka.
“Satreskrim berhasil menangkap tersangka di sebuah hotel yang ada di Kepanjen Kidul, Kota Blitar,” paparnya.
Diketahui bahwa kedua tersangka juga sempat berniat kembali melancarkan aksi serupa di Bumi Bung Karno.
“Satu tersangka sudah kami tangkap dan proses lebih lanjut dan satu tersangka lainnya masih dalam proses pencarian dan pengejaran,” ungkap Zainul.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.***