Empat Warga Blitar Rudapaksa Anak di Bawah Umur

TGX | KABUPATEN BLITAR- Empat warga asal Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar diamankan pihak kepolisian. 

Hal ini lantaran empat orang tersebut dilaporkan mencekoki minuman keras (miras) dan melakukan pemerkosaan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Riza mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dari keluarga korban. 

Pada mulanya, keluarga korban mengetahui kejadian tersebut setelah korban kedapatan pulang ke rumah saat subuh.

“Saudara korban mengetahui korban pulang saat subuh, kemudian melaporkan kepada orang tuanya. Setelah ditanyai, korban mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh empat pelaku,” terang Febby, Rabu (31/7/2024).

Empat orang yang menjadi tersangka berhasil diamankan di kediamannya masing-masing. 

Keempat tersangka tersebut adalah DK (27), DA (19), DAP (28), dan IM (18) yang seluruhnya merupakan warga Selopuro, Kabupaten Blitar.

Febby menyebutkan, korban yang masih berusia 12 tahun itu awalnya diajak oleh salah seorang tersangka yakni IM (18) untuk membeli arak (miras). 

Akan tetapi, saat di tengah perjalan korban diajak ke rumah DAP (28) untuk meminum arak.

“Korban dan IM sudah mengenal melalui Facebook, mulanya IM hendak meminjam uang ke korban untuk membeli arak. Namun ternyata korban diajak ke rumah DAP dan di sana sudah ada beberapa tersangka lain yang tengah mengkonsumsi miras,” ungkapnya.

Setibanya di TKP, korban sempat menolak ketika diajak meminum arak. 

Korban juga sempat diajak bersetubuh oleh IM tetapi korban menolak lantaran sedang datang bulan.

“Karena ditolak untuk bersetubuh, IM melakukan pencabulan kepada korban. Melihat hal itu, DK turut mengajak korban untuk bersetubuh, namun korban tetap saja menolak. Pada akhirnya, DK membawa paksa korban ke kamar mandi dan melakukan persetubuhan,” papar Febby.

Melihat hal tersebut tiga tersangka lainnya turut melakukan pencabulan terhadap korban. 

Korban mengaku tidak bisa melawan karena merasa takut, terlebih keempat tersangka sedang dalam pengaruh miras.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU No 17 tentang perlindungan anak. 

Sementara itu, ancaman hukumannya yakni maksimal 15 tahun penjara.

“Para tersangka akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Untuk yang lainnya saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.***

Artikel Lainnya