TGX | KOTA KEDIRI- Seorang pria berinisial R (29) asal Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri diringkus pihak kepolisian lantaran diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati, menyampaikan bahwa terduga pelaku R diamankan di kawasan Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
“Kami kemarin mengamankan seseorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan bahwa pengamanan terhadap terduga pelaku tersebut dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Kediri pada Kamis (1/8/2024) sore.
Terduga pelaku R disinyalir menjadi pengedar sabu di kawasan tersebut dan sebelumnya sudah diincar oleh pihak kepolisian.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terduga pelaku kami melakukan penangkapan,” kata Sriati.
Saat diamankan oleh pihak kepolisian terduga pelaku R langsung mati kutu.
Pasalnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu plastik berisi sabu-sabu yang siap untuk diedarkan.
Ketika diperiksa oleh pihak kepolisian, R mengaku bahwa dirinya akan mengedarkan sabu yang sudah dibungkus rapi dalam plastik klip tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan 1 ponsel, 1 korek api, 1 pipet kaca, seperangkat alat hisap bong dan 1 klip kecil berisi sabu dengan berat total 0, 50 gram,” papar Sriati.
Atas perbuatannya, R terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Kediri untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.***