Selebgram Asal Tulungagung Ketangkap Basah Promosikan Judi Online

TGX | TULUNGAGUNG- Seorang selebgram perempuan asal Tulungagung, JP ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Hal ini didasarkan pada tuduhan bahwa JP mempromosikan judi online (daring) melalui akun pribadinya di instagram maupun tiktok.

“Kami tahan untuk memudahkan proses hukumnya ke depan,” jelas Kasi Intel Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti.

Perbuatan tersebut membuat JP terancam dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

“Dalam konteks kasus ini, promosi judi online dianggap sebagai tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujar Amri.

Selain itu, JP juga terancam dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang mengatur tentang turut serta melakukan suatu tindak pidana.

Pada saat penyelidikan, pihak Kejari Tulungagung tidak melakukan penahanan terhadap JP. 

Sementara setelah tahap dua, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penahanan terhadap JP di LP Kelas 2B Tulungagung selama 20 hari ke depan.

Dalam pemeriksaan, JP mengaku rata-rata mengunggah dua video story dan dua video reel yang berisi konten promosi judi online pada setiap harinya.

“Sebagai imbalan atas jasanya, JP mengaku menerima sejumlah uang sebesar Rp25 juta yang ditransfer langsung oleh admin situs judi online ke rekening pribadinya,” ungkap Amri.

Amri juga mengatakan pihak kepolisian juga mengamankan handphone milik JP yang digunakan untuk mengunggah konten promosi judi online.

“Dalam handphone tersebut ditemukan akun Instagram JP yang berisi unggahan-unggahan promosi [judi online],” terang Amri.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan 27 lembar cetak tangkap layar unggahan-unggahan promosi judi online yang dilakukan oleh JP sebagai bukti tambahan.***

Artikel Lainnya