TGX | TRENGGALEK- Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada salah satu SMP ternama di Trenggalek masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.
Pelimpahan kasus salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh pihak kepolisian dilakukan pada Selasa (6/8) kemarin.
Dalam kasus tipikor tersebut terkuak bahwa tersangka pertama, S yang dahulunya menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) telah meninggal dunia.
Saat ini RG yang dahulu menjabat bendahara sekolah menjadi tersangka yang diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga turut terlibat dalam kasus Tipikor ini.
Pada tahap dua, pihak Satreskrim Polres Trenggalek menyerahkan barang bukti dan tersangka, RG pada Kejari Trenggalek.
“Kemudian tersangka dititipkan di Rutan kelas 2B Trenggalek selama 20 hari sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Gigih Benah Rendra Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Trenggalek.
Gigih juga menerangkan bahwa korupsi tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu tiga tahun yaitu 2017 hingga 2019.
“Dalam pengelolaan dana bos SMPN 3 Trenggalek tahun 2017, 2018, dan Agustus 2019 menerima alokasi dana BOS sekitar 2,1 Miliar dan dalam pengelolaan ada perbuatan melawan hukum [korupsi],” ungkap Gigih.
Dalam kasus Tipikor tersebut diketahui RG memanipulasi laporan pertanggungjawaban, kwitansi, nota maupun stempel di buat sendiri oleh tersangka.
“Hal tersebut dilakukan atas perintah dari tersangka S,” pungkas Gigih.
Pihak kepolisian juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam kasus Tipikor ini.
“Barang bukti yang diterima hari ini adalah sejumlah dokumen SPJ, kuitansi maupun nota fiktif atau nota yang tidak benar dan sejumlah alat yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan, berupa seperangkat komputer, bolpoin, pensil dan ATK (alat tulis kantor) lainnya,” terang Gigih.
Dari hasil Tipikor dana BOS ini, S dan GR diduga berhasil mengutil uang senilai ratusan juta rupiah. “Audit inspektorat kabupaten trenggalek ditemukan kerugian negara 500 juta,” ujar Gigih.
Lebih lanjut, untuk proses hukum tersangka S yang sudah meninggal dunia harus menunggu hasil persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
Nantinya, pada sidang tersebut akan muncul terkait besaran kerugian negara yang terindikasi digunakan para tersangka.
“Ataupun [jika] putusan pengadilan menyatakan ahli waris harus bertanggung jawab, maka kami lakukan upaya hukum gugatan Perdata dan PTUN,” tandas Gigih.***