Perlintasan TKP Laka Avanza VS Kereta Dipersempit

 TGX | TULUNGAGUNG- PT KAI Daop 7 Madiun lakukan penutupan dan penyempitan sejumlah jalur pelintasan sebidang ilegal. 

Dua di antara perlintasan yang ditutup berada di Tulungagung, termasuk lokasi kecelakaan KA dengan Avanza turut dipersempit.

“Tahun ini Daop 7 sudah melakukan penutupan dan penyempitan sebanyak 9 pelintasan termasuk 2 di Tulungagung,” terang Manager Humas PT KAI Daop VII Madiun, Kuswardoyo.

Kuswardoyo menjelaskan bahwa penutupan itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa mengganggu perjalanan kereta api. 

Terlebih pelintasan ilegal tidak dilengkapi dengan pengamanan perjalanan kereta api seperti palang pintu dan penjaga.

Salah satu lokasi pelintasan sebidang yang ditutup berada di perbatasan antara Lingkungan 8 dan 9 Desa/Kecamatan Ngunut. 

Titik tersebut diketahui sering dimanfaatkan oleh warga untuk menyeberang ke wilayah lain.

Dari titik tersebut juga diketahui beberapa kali terjadi kecelakaan.

“Di Tulungagung itu jumlah pelintasan sebidang ada 33 titik,” jelas Kuswardoyo.

Tak hanya pelintasan ilegal, PT KAI juga melakukan penyempitan pada pelintasan resmi. 

Salah satunya berada di si JPL 243 Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. 

Titik itu merupakan tempat kejadian perkara terjadinya lakalantas kereta kargo dengan Avanza yang mengakibatkan satu orang tewas.

Sejumlah petugas PT KAI nampak memasang besi pembatas di kedua sisi pelintasan. 

Hal ini menyebabkan akses jalan hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda dua. 

Sedangkan untuk akses mobil dialihkan ke pelintasan lain yang telah dilengkapi palang pintu.

“Ini akan kami lakukan sembari menunggu kesiapan pihak Pemda mengoperasikan palang pintu. Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, Pemda serta aparat setempat terkait pengoperasian JPL,” papar Kuswardoyo.

Sebelumnya, sempat terjadi lakalantas pada Selasa (6/8/2024) yang melibatkan minibus Avanza AG 1711 TH yang dikemudikan MN (28) warga Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung dengan Kereta Api PLB 282A di JPL 243.

Pengemudi diduga kurang fokus saat menyeberang sehingga tidak menyadari ada KA yang melintas dari barat. 

Tabrakan yang tidak terelakkan membuat Avanza terpental hingga 50 meter mengakibatkan korban meninggal di lokasi kejadian.

Pelintasan sebidang itu sebenarnya telah terpasang palang pintu, akan tetapi belum dioperasikan oleh pemerintah daerah.***

Artikel Lainnya