TGX | TULUNGAGUNG- Mantan Kanitreskrim Polsek Besuki dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Di sisi lain, Jaksa juga menuntut terdakwa DW dengan denda Rp 800 juta.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Kamis (8/8/2024).
“Jaksa menuntut saudara DW dengan hukuman empat tahun penjara,” jelas Amri.
Jaksa menilai bahwa dengan didasarkan pada fakta-fakta persidangan, hukuman itu layak diberikan terhadap terdakwa karena DW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Terdakwa DW melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” papar Amri.
Hal tersebut sesuai dengan dakwaan pertama yang didasarkan pada Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 800 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama dua bulan.
Pihaknya berharap majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan yang diajukan, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika dan menjaga integritas hukum di Indonesia.
“Tentu harapan kami putusannya nanti sesuai tuntutan kami. Terlebih terdakwa DW ini merupakan aparat penegak hukum,” lanjut Amri.
Dalam perkara ini, terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada 16 April 2024 dengan melakukan permufakatan bersama rekannya untuk membeli sabu-sabu senilai Rp 300 ribu.
DW kemudian meminta rekannya AM untuk membeli sabu-sabu tersebut, namun saat mengambil barang pesanannya, orang suruhan terdakwa tertangkap polisi.
Dalam proses penyelidikan rekan terdakwa buka suara, sehingga mengembang pada terdakwa DW.
Terdakwa akhirnya dijemput oleh tim Satnarkoba dan Provost Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Melalui proses penyidikan terdakwa mengakui, pernah satu kali mengkonsumsi sabu-sabu pada 2 Mei 2024 bersama beberapa rekannya yang berstatus warga sipil.***