PKB Trenggalek Turut Perkarakan Mantan Sekjennya, Lukman Edy

TGX | TRENGGALEK- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kompak memperkarakan mantan Sekjennya, Lukman Edy atas tuduhan mencederai nama baik partai dan menyebarkan fitnah.

Setelah beberapa daerah lain, sekarang giliran DPC PKB Trenggalek melaporkan Lukman Edy ke polisi.

PKB membawa gugatan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek pada Jumat (9/8/2024) silam.

Langkah itu merupakan lanjutan dari serangkaian gelombang laporan yang sama yang telah dilakukan oleh DPP PKB, dan DPW (tingkat provinsi), serta DPC (tingkat kabupaten/kota) di seluruh Indonesia.

Sejumlah pengurus PKB Trenggalek nampak hadir dalam pelaporan tersebut, mulai Sekretaris DPC PKB Trenggalek, Samsul Anam, serta Bendahara DPC PKB Trenggalek, Sukarodin.

Kuasa Hukum DPC PKB Trenggalek, Roni Muhtarun menyebutkan laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polres Trenggalek dan akan segera ditindaklanjuti.

“Kami melaporkan komentarnya Muhammad Lukman Edy di media sosial, karena dianggap tidak sesuai fakta dan kenyataan,” ucap Roni, Jumat (9/8/2024).

Pihak DPC PKB Trenggalek melaporkan Lukman Edy atas dugaan tindak pidana perbuatan menyerang kehormatan dan nama baik serta menyebarkan berita bohong. 

“Kami harus melaporkan ini karena fitnah, jika tidak dilaporkan maka akan dianggap benar,” lanjut Roni.

Untuk memperkuat laporannya, PKB Trenggalek telah menyiapkan sejumlah bukti yang akan disetorkan ke Polres Trenggalek saat tahap penyelidikan atau pemeriksaan dimulai.

“Kalau diminta oleh penyidik kami sampaikan semua, kami menunggu panggilan pemeriksaan dan kami siap datang kapan saja untuk memberikan keterangan,” tegas Roni.

Diberitakan sebelumnya bahwa Lukman Edy menyampaikan pernyataan yang menyinggung Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. 

Pernyataan tersebut dilontarkannya usai menghadiri undangan panitia khusus yang mengurus hubungan antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PKB.

Lukman Edy menilai Ketua Umum PKB yang akrab disapa Cak Imin bersikap tidak transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan.

Yang dimaksud keuangan dalam hal ini meliputi keuangan fraksi, dana pemilu, dana Pemilihan Umum Legislatif (Pileg), dana Pilpres hingga Pilkada.***

 

Artikel Lainnya