TGX | TRENGGALEK- Verifikasi faktual (verfak) calon perseorangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Trenggalek masih mengalami kendala.
Sebagian masyarakat diduga namanya dicatut memberikan dukungannya kepada bakal pasangan calon (bapaslon) Cahyo Handriadi dan Soeripto (Carito) tersebut.
Mereka kemudian melaporkan kejadian ini pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek pada Senin (12/8).
Bawaslu diminta segera mengkaji permasalahan tersebut, sehingga dapat dilakukan upaya hukum selanjutnya.
“Saya mewakili masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Bendungan dan beberapa kepala desa yang merasa keberatan dengan identitasnya yang digunakan untuk mendukung bakal calon itu,” jelas perwakilan pelapor, Agus Triyanta.
Peristiwa tersebut disinyalir terbongkar saat petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek melakukan verfak data dukungan balon perseorangan.
Masyarakat lantas merasa terkejut karena identitasnya dipakai untuk memenuhi syarat dukungan balon perseorangan tersebut.
Mereka bahkan mengaku sama sekali tidak menyerahkan identitasnya ataupun mengisi form terkait hal tersebut.
“Makanya karena merasa tidak melakukan hal itu masyarakat itu khawatir jika identitasnya disalah gunakan,” ungkap Agus.
Dikhawatirkan identitas pribadi tersebut bisa disalahgunakan untuk kepentingan perseorangan ataupun kelompok, hingga merugikan sang pemilik identitas sendiri.
Apabila tindak memberi dukungan tanpa sepengetahuan pemilik identitas asli tersebut terbukti benar, maka jelas hal melanggar Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2013 terkait dengan adminduk.
Selain itu, perbuatan ini juga UU Nomor 27 Tahun 2022 terkait dengan perlindungan data pribadi, khususnya pasal pada pasal 65 ayat 1 jika memang terbukti benar.
“Mengacu UU tersebut kami melaporkan ke Bawaslu, supaya dapat dikaji lebih dalam dan hasil kajiannya seperti apa nanti akan kami tindak lanjuti,” ucap Agus.***