Maling di Kediri Gondol Rokok Lewat Plafon

TGX | KABUPATEN KEDIRI- Seorang warga asal Mojoroto, Kota Kediri tertangkap basah saat melakukan aksi pencurian pada Sabtu (10/8) lalu.

Pelaku yang diketahui adalah Sapto Hadi (54) gagal membawa kabur barang curiannya.

Diketahui pelaku menyabet barang curian dari toko yang ada di Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.

Pelaku diketahui sempat menyelinap ke dalam mobil milik korbannya untuk melarikan diri.

Namun aksinya diketahui oleh warga dan dia hampir diamuk massa.

Amukan warga berhasil diredam setelah pihak kepolisian datang mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

“Selanjutnya warga menyerahkan pelaku kepada petugas kepolisian setelah petugas mendatangi TKP,” ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ngasem Inspektur dua Oni Rudi.

Pelaku melakukan aksinya pada tengah malam di saat toko milik Umat tersebut telah tutup.

Mulanya pelaku memanjat melalui tembok yang ada di samping rumah.

Setelah sampai di atap pelaku lalu mencopot beberapa genting rumah tersebut.

Kemudian pelaku menjebol plafon milik korban yang digunakannya sebagai jalan masuk ke toko.

Berhasil masuk ke toko, pelaku lalu menguras rokok dan beberapa barang lain milik korban.

“Tiba-tiba anak koran yang pulang kemudian masuk ke rumah,” lanjutnya.

Merasa curiga, anak korban yang mendengar suara dari arah toko lantas melaporkan hal ini pada ayahnya, Umar.

Umar yang bergegas mengecek tokonya terkejut saat melihat plafonnya sudah jebol.

Melihat ada yang janggal, Umar menuju ke luar rumah untuk meminta pertolongan.

Pencarian pelaku pencurian segera dimulai saat warga berbondong-bondong berkumpul di toko milik Umar.

Pelaku akhirnya tertangkap basah saat bersembunyi di dalam mobil milik korbannya.

“Barang bukti pencurian ditemukan di samping mobil,” terangnya.

Rokok hasil curian pelaku ditaksir mencapai Rp 1,4 juta.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijatuhi pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 dan ayat (2) KUHP. 

“Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tegas Oni.***

Artikel Lainnya