TGX | KOTA KEDIRI- Polres Kota Kediri berhasil mengamankan terduga pelaku penendang pengendara sepeda motor.
Aksi tersebut diketahui mengakibatkan korban meninggal dunia di Jl Suparjan Mangun Wijaya Kelurahan Sukorame, Kota Kediri.
Kasatreskrim Polresta Kediri, Iptu M Fatur Rozikin mengatakan terduga pelaku DN berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Fatur menerangkan bahwa kejadian ini terjadi pada Rabu, (3/8) sekitar pukul 23.50 WIB.
Pada mulanya pelaku bersama dengan rekannya dari arah selatan ke utara berpapasan dengan korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui saat itu korban berboncengan dengan temanya dan melintas di Jalan Soeparjan Mangun Wijaya Kelurahan Sukorame Kota Kediri dari arah utara.
Pelaku yang mengetahui korban melintas, pelaku yang berbonceng tiga lantas membuntuti korban.
“Kemudian menyadari bahwa korban bukan dari anggotanya, maka mengejar sampai di depan salah satu cafe di Sukorame,” ujar Fathur.
Korban saat itu sedang melintas dikejar, kemudian ditendang pinggangnya.
“Korban ditendang pinggangnya hingga terjatuh dan menabrak tiang listrik dan mengakibatkan meninggal dunia,” jelas Fathur.
Akibat menabrak tiang listrik, korban mengalami luka parah dan keduanya sempat dilarikan ke RS Lirboyo, namun nyawa korban tak tertolong
Fathur mengungkapkan bahwa sebenarnya kedua teman pelaku yang dibonceng sempat mengingatkan agar tidak mengejar korban.
“Sebenarnya sudah diingatkan oleh dua kawannya yang dibonceng. Namun pelaku memang dari awal, sudah terkesan untuk cari lawan yang bukan kelompoknya,” papar Fathur.
Pelaku sempat pulang ke rumahnya, tapi keesokan harinya setelah ia mendapat informasi bahwa korban meninggal dari media sosial.
Karena merasa ketakutan, pelaku kemudian melarikan diri ke Kandangan.
“Tidak ada tanda-tanda yang mengarah ke perguruan. Kami kenakan pasal 80 ayat 3 menyebabkan korban meninggal dan korban masih anak anak ancaman pidana 15 tahun penjara,” tutup Fathur.***