Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat

TGX | NASIONAL- Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat hari ini usai mendekam sejak 2016 silam. 

Terpidana kasus pembunuhan ‘kopi sianida’ ini akan menghirup udara segar usai mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan berkelakuan baik. Berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ungkap Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).

Jessica diketahui mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 dan baru mendapatkan putusan hukuman pada 21 Juni 2017.

Dia dijatuhi pidana selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017.

“Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta,” lanjut Deddy.

Deddy mengatakan bahwa Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” paparnya.

Jessica nampak keluar dari lapas pada pukul 09.28 WIB.

Dirinya langsung melambaikan tangan pada sejumlah awak media sembari tersenyum.***

Artikel Lainnya