Ipin-Syah vs Bumbung Kosong

TGX | TRENGGALEK- Persentase calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Trenggalek 2024 tergolong tinggi. 

Terlebih partai Gerindra, Golkar, Hanura, PKS, PAN PKB, dan PDIP telah memberikan rekomendasinya untuk Mas Ipin dan Syah. 

Bahkan balon perseorangan juga terlebih dahulu gugur dalam proses verifikasi faktual (verfak) dukungan.

Menanggapi tingginya persentase calon tunggal tersebut, Ketua KPU Trenggalek Istatiin Nafiah, menyampaikan bahwa meski cuma ada satu calon saja proses akan tetap berjalan. 

Akan tetapi, terdapat persyaratan yang harus terpenuhi terutama perihal perolehan suara sah 50 persen lebih dari total DPT. 

“Mekanisme jika calon tunggal sesuai aturan tetap dilaksanakan pemilihan,” ungkap Istatiin saat ditemui awak media.

Pada mulanya, pengumuman pendaftaran bakal calon pada tanggal 24 – 26 Agustus. 

Selanjutnya, pembukaan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada 27 – 29 Agustus.

Namun, jika hingga tenggat pendaftaran yakni tanggal 29 masih terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran.

“Ketika hanya ada satu paslon akan kembali diperpanjang untuk masa pendaftarannya,” jelas Istatiin. 

Apabila tetap ada satu pasangan calon saja maka proses pemilihan tetap berlanjut dengan penetapan balon hingga nanti di tahapan akhir menetapkan pasangan calon terpilih. 

“Untuk syarat pemenuhan ada syarat pencalonan dan syarat calon. Lalu ada syarat rekom dari partai politik pengusung dan syarat pencalonan secara pribadi paslon,” pungkas Istatiin. 

Sementara itu, untuk proses mekanisme jika hanya ada satu paslon yang mendaftar dan terjadi calon tunggal, maka masa kampanye tetap dilakukan untuk calon tunggal.

Pada proses tahapan debat, jika hanya ada calon tunggal, maka proses dalam debat adalah hanya adanya panelis. 

“Untuk calon tunggal, pemenuhan perolehan suara dalam pilkada harus sesuai ketentuan 50 persen lebih perolehan suara sah dari jumlah total DPT,” papar Istatiin.

Namun demikian, Istatiin belum bisa memastikan terkait jika calon tunggal tersebut tidak memenuhi syarat perolehan suara 50 persen lebih dalam pemilihan kepala daerah. 

Dalam artian, apakah kekosongan bupati dan wakil bupati nantinya akan diisi Pj atau terdapat opsi lainnya masih harus menunggu informasi lebih lanjut. 

“Kami menunggu kebijakan pastinya nanti, untuk saat ini kami akan tetap memaksimalkan proses tahapan pilkada ini,” pungkasnya Istatiin.***

Artikel Lainnya