TGX | TRENGGALEK- Pasangan Ipin-Syah tampaknya belum bisa lekas sesumbar menyambut Pilkada Trenggalek 2024.
Diketahui, proses pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Trenggalek baru dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.
Di sisi lain, KPU Trenggalek memastikan bahwa persyaratan dalam pendaftaran akan mengacu pada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Keputusan ini mengacu pada perintah KPU RI melalui surat bernomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kami [KPU Trenggalek] tentunya harus mengikuti Surat Dinas 1692 dari KPU RI, mengingat ini sifatnya mengikat,” ungkap Komisioner KPU Trenggalek Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Imam Nurhadi.
Dari surat dinas tersebut, perubahan persyaratan pencalonan yang patut digarisbawahi adalah jumlah dukungan dari partai politik.
Sebelumnya diketahui partai pengusung diharapkan mengantongi 25 persen dari suara sah.
Sedangkan, dengan adanya surat dinas 1692, partai pengusung hanya memerlukan 7,5 persen dari suara sah.
Perlu diketahui, total jumlah suara sah pada Pemilihan Legislatif Trenggalek 2024 adalah 458.003 suara.
“Jika dikonversikan ke suara, 7,5 persen dari suara sah adalah 34.351 suara,” papar Nurhadi.
Perubahan persyaratan ini membuka lebar peluang akan munculnya bakal pasangan calon lain di Pilkada Trenggalek 2024.
Diketahui hingga berita ini ditulis, nama yang muncul adalah paslon petahana, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Ipin-Syah).
Pasang Ipin-Syah saat ini telah mendapatkan rekomendasi dari tujuh partai politik, yaitu PDIP, PKB, PAN, PKS Golkar, Hanura dan Gerindra.
Lebih lanjut, partai Gerindra mengantongi 4 kursi, Partai Golkar mengantongi 5 kursi, Partai Hanura mengantongi 2 kursi, PKS mengantongi 6 kursi, PKB menduduki 11 kursi dan PAN menduduki 1 kursi serta PDIP menduduki 13 kursi.
Akan tetapi, masih ada satu partai yang masih bisa mengeluarkan surat rekomendasi, yaitu Partai Demokrat yang memiliki 3 kursi.
Adanya aturan baru membuat Partai ini mampu berbuat banyak dalam Pilkada Trenggalek 2024.
Partai Demokrat dapat mengusung paslon sendiri, dengan mengantongi 35.466 suara dalam Pileg Kabupaten Trenggalek 2024.***