TGX News – Kabar baik buat pekerja di Trenggalek! Tahun 2025 nanti, Upah Minimum Kabupaten (UMK) resmi naik, yang artinya gaji pekerja juga bakal ikut terkerek. Kenaikan ini diumumkan setelah proses panjang yang melibatkan berbagai pihak.
Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, mengungkapkan bahwa usulan UMK Rp2.367.668,60 sudah diajukan sejak rapat Dewan Pengupahan pada 9 Desember 2024.
Tapi kabar mengejutkannya, Penjabat Gubernur Jawa Timur memutuskan angka UMK Trenggalek sebesar Rp2.378.784. Jadi, ada kenaikan Rp155.621 dari tahun sebelumnya, dan lebih tinggi Rp11.115,40 dibandingkan usulan awal. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Dewan Pengupahan Kabupaten Trenggalek pada tanggal 9 Desember 2024 telah melaksanakan musyawarah untuk besaran UMK. Kemudian mengusulkan UMK Trenggalek Rp. 2.367.668,60,” terangnya Edy, dikutip dari Suara Trenggalek.
Sosialisasi Mulai Jalan
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek, Heri Julianto, sedang melakukan sosialisasi kenaikan upah pekerja Trenggalek pada tahun 2025 – TGXnews-Rudi |
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) langsung melakukan sosialisasi biar aturan ini bisa diterapkan dengan baik di lapangan. Kepala Disperinaker, Heri Yulianto, mengakui tantangan yang ada, tapi tetap optimis.
“Sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha akan terus kami lakukan. Harapannya, kebijakan ini bisa berjalan dengan baik di lapangan. Dewan upah juga akan ikut mengawasi implementasi,” tegasnya.
Dampak Putusan Nasional
Penetapan ini juga nggak lepas dari pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi soal Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Heri, acuan kenaikan adalah Permenaker No. 16 Tahun 2024, yang menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5%. Faktor seperti daya beli pekerja dan pertumbuhan ekonomi pun jadi pertimbangan utama.
Apindo dan Dewan Upah Setuju
Ketua Apindo Trenggalek, Joko, menyatakan dukungannya meski angka yang disetujui gubernur lebih tinggi dari usulan daerah.
“Kami sepakat mengikuti kebijakan, jadi rasanya nggak mungkin menolak,” katanya.
Sementara itu, Haris Yudhianto dari Dewan Upah menekankan pentingnya sosialisasi karena UMK nggak berlaku buat semua pekerja. Misalnya, karyawan UMKM dan toko masuk kategori pengecualian.
Kenaikan UMK ini tentu jadi angin segar buat buruh di Trenggalek, meski tantangannya juga nggak sedikit.
Dengan kenaikan ini, harapannya kesejahteraan pekerja bisa makin terjamin, sementara pelaku usaha tetap bisa beradaptasi. (Rd)