TGX | EKONOMI- Pemerintah berencana untuk mengatur pembelian BBM bersubsidi yang akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024.
Aturan ini diwacanakan hanya berlaku untuk kendaraan roda empat (mobil).
Sedangkan, pembatasan disebut-sebut akan dilakukan berdasarkan cubicle centimeter (cm3) alias cc.
Untuk kendaraan berbahan bakar bensin, kendaraan yang boleh membeli BBM subsidi maksimal 1.400 cc.
Sementara itu, untuk kendaraan yang berbahan bakar diesel maksimal 2.00 cc.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sempat memberikan komentar terkait kriteria kendaraan yang boleh menerima BBM subsidi ini.
Bahlil mengatakan kriteria kendaraan yang boleh menerima BBM bersubsidi masih dalam pembahasan. “Nanti dibahas, saya belum bisa bicara detail itu,” katanya di DPR.
Pemerintah berupaya supaya penyaluran subsidi tepat sasaran. Bahlil mengatakan BBM bersubsidi ditargetkan untuk dialokasikan untuk masyarakat golongan ekonomi menengah bawah.
“Kalau yang berhak menerima subsidi itu masyarakat. Mohon maaf ya, yang golongan ekonominya menengah ke bawah. Kalau kayak kita masih menerima BBM bersubsidi, apa kata dunia, Bos?” ujarnya.
Bahlil juga mengiyakan adanya rencana pembatasan BBM bersubsidi mulai 1 Oktober. Dia mengatakan pembatasan BBM bersubsidi ini akan diatur melalui peraturan menteri (permen).
“Ya memang ada rencana begitu. Karena begitu permennya keluar, ada waktu untuk sosialisasi. Waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” ungkap Bahlil.
Seperti yang diketahui, pemerintah memberikan subsidi untuk BBM jenis solar dan Pertalite.
Saat ini PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga telah membuka pendaftaran kendaraan via website subsiditepat.mypertamina.id sebagai upaya agar BBM dapat tepat sasaran dan mendukung kebijakan pemerintah mengatur pendistribusian BBM bersubsidi. (Mun)