Disperinaker Trenggalek Surati Pengusaha! THR Pekerja Swasta hingga Ojol Wajib Cair H-7 Lebaran
Pemkab Trenggalek mewajibkan perusahaan membayar THR H-7 Lebaran. Disnaker telah mengirim surat edaran ke 70 perusahaan dan akan melakukan pemantauan.
Highlights menyajikan berita terkini dan peristiwa penting yang sedang terjadi di berbagai bidang.
Rubrik ini memberi sorotan pada peristiwa yang paling relevan, mulai dari berita besar, keputusan penting, hingga acara yang menarik perhatian publik.
Pemkab Trenggalek mewajibkan perusahaan membayar THR H-7 Lebaran. Disnaker telah mengirim surat edaran ke 70 perusahaan dan akan melakukan pemantauan.
THR diberikan kepada 8.344 penerima, termasuk ASN, kepala daerah, dan DPRD.
Trenggalek bersiap menyambut lonjakan wisatawan saat libur Lebaran 2025. Pengelola wisata diimbau menjaga keamanan, kebersihan, dan kelayakan fasilitas.