TGXNews.com Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara, atau yang dikenal dengan Paslon Mas Ipin-Syah, telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek.
Laporan tersebut diterima pada 25 September 2024 dan diumumkan oleh KPU pada Minggu (6/10/2024).
“LADK sudah kami terima dengan total sebesar Rp 50 juta dari satu-satunya pasangan calon Pilkada Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara,” ungkap Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Trenggalek, Ali Sadad.
Menurut Ali Sadad, dana kampanye bisa berasal dari perseorangan atau badan hukum swasta.
Sesuai Pasal 7 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, sumbangan perseorangan maksimal adalah Rp 75 juta, sementara badan hukum swasta bisa memberikan sumbangan hingga Rp 750 juta.
Namun, hingga saat ini, KPU belum menerima laporan sumbangan dari kedua sumber tersebut.
Ali menambahkan bahwa sumbangan dana kampanye dapat disalurkan dalam masa pelaporan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang berlangsung mulai 24 September hingga 23 Oktober 2024.
Artinya, jumlah dana kampanye masih berpotensi bertambah.
“Meski begitu, untuk saat ini, jumlah maksimal dana kampanye yang disepakati pada 24 September 2024 adalah sebesar Rp 28.054.040.000,” jelasnya.
Penentuan jumlah maksimal tersebut didasarkan pada beberapa faktor, termasuk biaya standar daerah, metode kampanye yang akan digunakan, jumlah serta kegiatan kampanye, hingga pelibatan konsultan politik.
Ali menambahkan bahwa karena Trenggalek hanya memiliki satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada kali ini, proses penentuan batas maksimal dana kampanye relatif lebih mudah.
KPU hanya perlu menyepakatinya dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Liaison Officer (LO) dari paslon tunggal Mas Ipin-Syah.
“Dengan Paslon tunggal, tidak ada kesulitan dalam menyepakati jumlah maksimal dana kampanye, kami cukup berdiskusi dengan Bawaslu dan LO dari pasangan calon,” tutupnya. (Lia)