Jelang Lebaran Kemarin, Pemkab Trenggalek Gelontorkan Rp 1,5 Miliar untuk Perbaikan Jalan

TGX News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mempercepat perbaikan jalan menjelang Lebaran 2025. Setidaknya 12 ruas jalan kabupaten menjadi prioritas dalam penanganan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Trenggalek.

Plt Kepala Dinas PUPR Trenggalek, Anjang Purwoko, menyebut bahwa perbaikan ini difokuskan pada ruas jalan dengan tingkat lalu lintas kendaraan yang tinggi, baik antar kecamatan maupun antar desa.

“Selain memastikan jalan tetap dalam kondisi fungsional, perbaikan ini juga untuk mendukung kesiapan jalur mudik Lebaran 2025 agar aman dan nyaman bagi pengguna jalan,” ujar Anjang, Sabtu (29/3/2025).

Anggaran Rehabilitasi Jalan Rp 1,5 Miliar

Pemkab Trenggalek mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar untuk proyek ini. Anjang mengakui bahwa dana perbaikan jalan sangat terbatas, terutama karena kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

“Efisiensi anggaran tidak boleh menghambat kinerja preservasi jalan kabupaten. Kita tetap bekerja dengan hemat, tetapi menjaga mutu pelaksanaan,” tegasnya.

Anggaran ini telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek 2025. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar dana rehabilitasi jalan tidak terdampak pemangkasan anggaran.

Pekerjaan Dihentikan Sementara, Dilanjutkan Pasca Lebaran

Saat ini, pekerjaan rehabilitasi jalan terpaksa dihentikan sementara dan baru akan dilanjutkan setelah Hari Raya Idul Fitri. Penghentian ini disebabkan oleh pembatasan operasional angkutan barang yang berdampak pada distribusi material untuk produksi Asphalt Mixing Plant (AMP).

“Pekerjaan akan dilanjutkan setelah Idul Fitri, insyaallah mulai tanggal 8 April,” kata Anjang.

Namun, ia mengakui bahwa rehabilitasi pasca-Lebaran tidak akan dilakukan secara besar-besaran karena keterbatasan anggaran.

“Kami berharap ada realokasi tambahan untuk rehabilitasi jalan ini dan segera ada penetapan peraturan bupati yang mengaturnya,” tambahnya.

Selama masa penghentian sementara, Anjang memastikan bahwa material dan alat berat tidak akan mengganggu arus lalu lintas pada momen Lebaran.

“Alat berat akan ditempatkan di lokasi yang aman dan strategis untuk memudahkan kelanjutan rehabilitasi tanpa mengganggu lalu lintas,” pungkasnya.

Artikel Lainnya