Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Dalam sosialisasi di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kamis (16/1/2025), Mas Ipin—sapaan akrab Bupati Trenggalek—menjelaskan bahwa program ini memberikan kemudahan dan biaya terjangkau untuk sertifikasi tanah.
“Kalau sertifikasi tanah dilakukan secara mandiri, biayanya jauh lebih mahal dibanding PTSL. Di PTSL, patok dan administrasi hanya Rp350 ribu, sedangkan pajak BPHTB bisa dinegosiasi untuk dinolkan. Ini sangat membantu masyarakat,” jelasnya.
Mas Ipin juga meminta seluruh camat dan kepala desa untuk gencar menyosialisasikan program ini. Ia mengingatkan bahwa dokumen seperti Letter C atau Pethok D sudah tidak diakui sebagai bukti kepemilikan sah.
“Aset masyarakat dan pemerintah harus segera disertifikatkan untuk menghindari konflik tanah dan sengketa tenurial,” tegasnya.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan sertifikat tanah elektronik.
“Sertifikat elektronik hanya berupa satu lembar dokumen dengan barcode. Pastikan sertifikatnya terdaftar dan valid melalui aplikasi yang tersedia, karena dokumen ini rawan dipalsukan,” pesannya.
Target 15.000 Sertifikat di Tahun 2025
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Agus Purwanto, memaparkan target program PTSL tahun ini.
“Kami menargetkan penerbitan 15.000 sertifikat tanah di 37 desa dengan anggaran hampir Rp3 miliar. Target ini berasal dari usulan kepala desa, sesuai data kebutuhan masing-masing desa,” jelasnya.
Agus menambahkan, tidak ada batasan jumlah pengajuan per desa.
“Ada desa yang hanya mengajukan 100 sertifikat, ada juga yang mencapai 1.500. Semuanya berdasarkan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Ia juga memastikan prosesnya mudah dan cepat.
“Warga hanya perlu datang ke balai desa untuk wawancara dan menyerahkan bukti kepemilikan. Sertifikat nantinya bisa diambil di balai desa tanpa proses rumit,” tutup Agus.
Program PTSL ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan meminimalkan potensi konflik.
Dengan biaya yang terjangkau dan kemudahan proses, masyarakat diimbau untuk tidak melewatkan kesempatan ini.
Informasi lebih lanjut tentang program ini bisa diakses melalui camat atau kepala desa setempat. Jangan sampai menyesal di kemudian hari karena peluang seperti ini belum tentu ada lagi.