TGX – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, dan Kajari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, resmi menandatangani kesepakatan kerjasama untuk menangani permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Acara ini berlangsung di Ruang Paringgitan, Pendopo Trenggalek, pada Senin (13/1/2025).
Kesepakatan ini bertujuan untuk memberikan dukungan hukum dan pertimbangan yang lebih solid bagi Pemkab Trenggalek dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum. MoU ini berlaku sejak ditandatangani hingga akhir Desember 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Arifin menekankan pentingnya kerjasama ini untuk menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan. Ia mengungkapkan tantangan yang sering dihadapi dalam pembangunan.
“Yang pertama orang itu takut membangun, karena ketika membangun itu takut kena masalah hukum. Sedangkan yang kedua itu membangun tapi bangunnya tidak bagus. Sehingga manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat, dengan adanya kerjasama ini maka menghilangkan ketakutan dan keduanya memastikan kebermanfaatan itu.” Ucapnya.
Ia juga berbagi pengalaman positif saat mengecek sebuah ruas jalan yang dibangun dengan baik.
“Saya pernah ngecek sebuah ruas jalan, bangunannya itu bagus dan setelah di cek BPK ternyata hasilnya juga bagus. Nah inilah fungsinya pendampingan. Sampai-sampai warga ngundang saya pengajian karena bersyukur jalannya bagus. Hal-hal seperti inilah yang saya harapkan,” ungkap Mas Ipin.
Bupati berharap ke depan, setiap pembangunan di daerahnya benar-benar dipikirkan agar bermanfaat bagi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan agar tidak ada lagi ketakutan akan masalah hukum.
Apa Kata Kajari?
Sementara itu, Kajari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, menyatakan rasa senangnya bisa berkolaborasi dengan Pemkab Trenggalek. Ia melihat pemerintah daerah sangat terbuka dalam hal pembangunan.
“Pendampingan ini memang perintah dari pimpinan kami. Dimana kami harus mendampingi terkait aturan-aturan yang harus dilaksanakan,” kata Kajari.
Kajari juga menambahkan, “Yang terbaru di Datun ada anggaran pendampingan desa. Ini baru pertama kali di tahun 2025.”
Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, Kajari berharap pembangunan di Trenggalek semakin baik dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Ia juga berharap tidak ada lagi permasalahan hukum dari pembangunan yang dilaksanakan. (Prokopim TGX)