TGX | TRENGGALEK- Seorang lansia dirampok oleh tiga orang saat hendak berbelanja pada sebuah toko.
Korban merupakan, KL (82) yang merupakan warga Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek.
Aksi perampokan tersebut terjadi pada 20 Juli 2024 sekitar 07.00 WIB di Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengungkapkan bahwa pada mulanya korban hendak berbelanja pada salah satu toko di kawasan tersebut.
“Saat itu toko masih tutup, sehingga korban memilih untuk menunggu di depan toko,” ungkap Abidin.
Namun pada saat menunggu nasib naas menimpa korban.
Selang beberapa waktu terdapat tiga orang tak dikenal yang menghampiri korban.
Tiga orang tersebut lalu menyeret korban untuk masuk ke dalam mobil.
Mulut korban sempat dibekap dan bahkan tiga orang tersebut mengancam akan membunuh korban jika memberontak.
“Selain dibekap, korban juga mendapatkan ancaman akan dibunuh oleh para tersangka,” lanjut Abidin.
Akhirnya tersangka berhasil merebut tas milik koran dan menyabet uang tunai senilai Rp 14 juta.
Usai berhasil melancarkan aksinya, tersangka lantas menurunkan korban di pinggir jalan Desa Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
Selepas mendapatkan laporan dari korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengejar para tersangka.
“Akhirnya pada 31 Juli 2024 Satreskrim Polres Trenggalek menangkap satu dari tersangka di Jember,” tutur Abidin.
Tersangka adalah MS, 46 yang merupakan warga Jember.
MS diketahui sempat memberontak saat diamankan oleh pihak kepolisian, sehingga kaki tersangka harus ditembak.
“Sementara dua tersangka lainya saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” sambung Abidin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS memiliki peranan sebagai orang yang memaksa korban masuk mobil serta membekap mulut korban.
Saat ini MS diamankan di Rutan Polres Trenggalek. Akibat tindakannya, tersangka diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun.***