TGX | TULUNGAGUNG- Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan tersangka Kades Batangsaren, Kecamatan Kauman, Ripangi dalam perkara dugaan korupsi keuangan desa tahun 2014-2019.
Ripangi langsung ditahan bersama tersangka lainnya, Komuroji yang merupakan Bendahara Desa Batangsaren.
Keduanya baru keluar dari ruang penyidikan Kasi Pidsus Kejari Tulungagung pada pukul 16.21 WIB.
Mereka terpantau sama-sama mengenakan rompi tahanan Kejari Tulungagung.
Ripangi dan Komuroji dikawal masuk ke kendaraan tahanan untuk dibawa menuju ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
“Pada hari ini telah menetapkan tersangka kepala desa dan bendahara desa. Untuk bendahara desa ada perbuatan yang dilakukan terpisah. Ada nilai yang tidak sesuai dengan yang seharusnya,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno.
Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan melakukan penggelapan uang sewa tanah kas desa.
Uang yang seharusnya masuk kas desa sebagai pendapatan desa, justru uang sewa ini sepenuhnya diambil oleh kades yang diduga untuk keperluan pribadi.
“Contohnya penyewaan tanah untuk pendapatan diambil kepala desa, kemudian untuk bendahara melakukan pencairan anggaran tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya,” papar Sutrisno.
Akibat tindakan dari kedua tersangka, kerugian keuangan negara kerugian negara ditaksir mencapai angka Rp 787 juta.
“Untuk tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan. Ditakutkan tersangka melarikan diri atau mengulang perbuatannya,” ucap Sutrisno.
Sementara itu, proses penyelidikan dugaan korupsi di Desa Batangsaren dimulai sekitar tahun 2022.
Sutrisno menjelaskan bahwa proses hukum yang lama dikarenakan rentang tahun anggaran yang diperiksa adalah 6 tahun.
Di sisi lain, jumlah saksi yang harus diperiksa juga banyak sehingga harus memakan waktu.
“Karena dari tahun 2014 sampai 2019, proses auditnya juga lama,” ungkap Sutrisno.
Saat ini, Kejari Tulungagung juga sedang menyidik adanya dugaan korupsi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.
Selain itu, Kejari Tulungagung juga menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, dari penyelidikan ke penyidikan.***