TGX | TRENGGALEK- Bakal calon perseorangan yang
berencana lawan petahana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Trenggalek
2024 dinyatakan tumbang.
Sesuai hasil verifikasi factual (verfak) kedua, menunjukkan
bahwa syarat dukungan yang diajukan tidak mencukupi batas minimal syarat
dukungan yang memenuhi syarat, yakni sejumlah 44.075 dukungan.
Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah mengonfirmasi bahwa hasil
rapat pleno yang digelar pada 15 Agustus 2024 malam memutuskan hasil akhir dari
verfak kedua.
Pelaksanaan verfak kedua berlangsung sejak 11 Agustus 2024,
dan rekap di tingkat kecamatan dilakukan hingga 14 Agustus 2024.
Total ada 147.579 dukungan yang diajukan oleh bakal pasangan
calon perseorangandan hanya terdapat 31.747 dukungan yang dinyatakan memenuhi
syarat (MS).
Dalamartian, sebanyak 115.832 dukungan yang telah diajukan
dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Sebaran dukungan yang diperbaiki tersebar di 12 kecamatan,
namun setelah melalui proses verifikasi jumlah dukungan yang memenuhi syarat
jauh di bawah jumlah yang diperlukan,” ujar Istatiin.
Istatiin mengungkapkan bahwa ada banyak dukungan yang tidak
memenuhi syarat ini dikarenakan beberapa faktor.
Salah satunya adalah saat petugas verifikator melakukan
pengecekan langsung ke lapangan, banyak pendukung yang menyatakan tidak memberikan
dukungan pada bakal calon tersebut.
Sementara itu, proses verifikasi syarat dukungan ini
mencakup pemeriksaan identitas dan kebenaran dukungan.
“Jika pendukung menyatakan mendukung, maka akan dinyatakan
memenuhi syarat. Sebaliknya, jika tidak menyatakan dukungan, maka dukungannya
dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelas Istatiin.
Di sisi lain, terdapat kasus di mana tim verifikator tidak
dapat bertemu dengan pendukung.
Sesuai hasil koordinasi KPU dengan LO bakal calon
perseorangan, hingga batas akhir verifikasi faktual pada 10 Agustus 2024 pukul
23.59 WIB juga tidak ada titik temu.
“Jika pendukung tersebut tidak bisa dikumpulkan atau tidak
dapat dihubungi melalui panggilan video maupun rekaman video, dukungan tersebut
otomatis menjadi TMS,” tegas Istatiin.
Dengan hasil verfak pertama ada 8.324 dukungan yang MS dan
Verfak kedua ada 31.747 syarat dukungan yang MS.
Berdasarkan hasil tersebut, syarat dukungan bacakada
perseorangan ini kurang sekitar 4 ribuan dukungan.
Dalam artian, bakal calon perseorangan tersebut gagal
memenuhi syarat minimal dukungan yang diperlukan untuk maju melawan petahana
dalam Pilkada Trenggalek 2024 sejumlah 44.075 dukungan.
“Keputusan ini sudah final berdasarkan verfak yang sudah
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Istatiin.***