TGX | NASIONAL- Organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh pemerintah.
Ketua PBNU, Yahya Cholil Staquf menyampaikan bahwa IUP yang diberikan kepada pihaknya berupa izin kelola tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan luas lahan 26.000 hektar.
Lahan seluas 26.000 hektar tersebut merupakan bekas tambang Kaltim Prima Coal (KPC).
“Kami sampaikan terima kasih kepada Presiden yang telah memberikan konsesi sampai dengan terbitnya IUP, sehingga kami sekarang siap untuk segera mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan,” jelas Gus Yahya di Kompleks Istana Kepresidenan.
Gus Yahya juga mengkonfirmasi bahwa lahan yang dikelolanya merupakan bekas KPC.
“Iya eks KPC. Jadi relinquish (pelepasan) dari KPC luasannya 26.000 hektar,” sambungnya.
Sementara itu, PBNU berencana mengelola lahan tambang tersebut pada Januari 2025 mendatang.
Saat ditanya soal prediksi nilai produksi dari tambang yang akan dikelola PBNU, ia menyatakan belum bisa menyampaikannya secara pasti, karena baru sebagian kecil saja yang nantinya akan dieksplorasi.
“Itu baru sebagian dieksplorasi ya. Sebagian kecil saja yang dieksplorasi, sehingga kami belum tahu semuanya berapa juga belum tahu. Ya, kami sudah bisa mulai produksi tapi juga sambil harus eksplorasi lagi,” ungkap Gus Yahya.
Lebih lanjut, saat ditanya soal peruntukan tambang batu bara untuk hilirisasi, Gus Yahya menyatakan masih akan berkomunikasi lebih lanjut dengan rekan-rekan di PBNU.
Secara internal mereka akan membahas apa saja yang diperbolehkan dan yang tdak diperbolehkan untuk dilakukan saat mengelola tambang batu bara.***